Rabu, 07 November 2012

Bukti Transaksi Cek




 "Bukti Transaksi Cek"


*Cek  merupakan surat perintah kepada bank dari orang yang mendatangani, untuk membayarkan sejumlah uang yang tertulis dalam cek kepada pembawa atau kepada orang yang namanya tertulis di dalam cek. Apabila di cek tertulis nama seseorang maka yang dapat menguangkan/ mencairkan cek tersebut hanya orang yang namanya tertulis di dalam cek, tetapi bila setelah kata kepada di tulis kata tunai, cash atau kepada pembawa maka cek dapat di uangkan ke bank oleh siapa saja.

Lembar cek biasanya terdiri atas lembar utama dan struck atau bonggol cek. Lembar utama di serahkan kepada piak lain sebagai alat pembayaran, sementara struck cek setelah di isi dengan data yang sama dengan data pada lembar utama digunakan aebagai bukti tambahan yang disatukan dengan kuitansi bukti pembayaran.

 

*Bersumber dari buku Memahami Akuntansi SMK Seri A penerbit Armico

Tidak ada komentar:

Posting Komentar